Makalah Tentang Wakaf
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kepada Allah SWT, karena atas ridho-Nya lah
makalah yang berjudul wakaf ini dapat terselesaikan. Shalawat dan salam
semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW. Serta para pihak yang
telah membantu penyusunan makalah ini.Adapun tujuan dalam penyusunan makalah
ini agar dapat menjadi rujukan untuk mempelajari tentang wakaf.
Dengan makalah ini kami mencoba memaparkan sedikit
mengenai Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf,
Sejarah Wakaf , Macam-macam Wakaf, Syarat dan Rukun
Wakaf.
Dalam
penulisan makalah ini penulis banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak
baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan pada kesempatan ini saya
mengucapkan banyak terima kasih kepada :
- Paijem selaku guru pembimbing
- Teman-teman seperjuangan
Semoga amal baik semua pihak yang
diberikan kepada penulis mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha
Esa.
Penulis menyadari
sepenuhnya dalam penulisan makalah ini masih banyak kekeurangan. Hal ini
disebabkan karena kekurangan dari penulis baik pengetahuan maupun pengalaman.
Oleh sebab itu , dengan penuh kerendahan hati penulis sangat
mengharapkan saran dari berbagai pihak untuk perbaikan makalah ini . Semoga
makalah ini kami buat dapat bermanfaat bagi siswa/i dan juga rekan-rekan, guru
terutama kepada siswa kelas X.
Akhirnya
penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan
para pembaca pada umumnya . Amin
Kasikan,
10 April 2014
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................. i
DAFTAR
ISI............................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................................
A. Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf...................................................
B. Sejarah Wakaf..................................................................................................
C. Macam-Macam Wakaf....................................................................................
D. Syarat dan Rukun Wakaf.................................................................................
E. Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Kehidupan..............................................
BAB
III PENUTUP.....................................................................................................
A. Kesimpulan.......................................................................................................
B. Saran.................................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf
yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan
interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan
harta berupa sedekah dan amal jariah.
Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan. Wakaf salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ia mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat muslim. Wakaf selain berdimensi ubudiyah Ilahiyah, ia juga berfungsi sosial kemasyarakatan. Ibadah wakaf merupakan manisfestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritad yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Wakaf sebagai perekat hubungan “hablumminallah, wa hablum minannas”, hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia. Selanjutnya akan dibahas lebih dalam tentang wakaf pada makalah ini.
Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan. Wakaf salah satu bagian yang sangat penting dari hukum Islam. Ia mempunyai jalinan hubungan antara kehidupan spritual dengan bidang sosial ekonomi masyarakat muslim. Wakaf selain berdimensi ubudiyah Ilahiyah, ia juga berfungsi sosial kemasyarakatan. Ibadah wakaf merupakan manisfestasi dari rasa keimanan seseorang yang mantap dan rasa solidaritad yang tinggi terhadap sesama umat manusia. Wakaf sebagai perekat hubungan “hablumminallah, wa hablum minannas”, hubungan vertikal kepada Allah dan hubungan horizontal kepada sesama manusia. Selanjutnya akan dibahas lebih dalam tentang wakaf pada makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang
masalah yang telah diuraikan, maka yang menjadi persoalan dalam makalah ini
dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Apa
Pengertian Wakaf dan Dasar Hukum Wakaf ?
2. Bagaimana
Sejarah Wakaf ?
3. Apa
saja Macam-macam Wakaf ?
4. Apa
Syarat dan Rukun Wakaf ?
5. Bagaimana
Hikmah dan Manfaat Wakaf dalam Kehidupan ?
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf
dan Dasar Hukum Wakaf
1. Pengertian
Menurut Bahasa
Menurut
bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan)
, al-tasbil (tertawan) dan al-man’u (mencegah).[1] Perkataan
wakaf yang menjadi bahasa Indonesia, berasal dari bahsa Arab dalam bentuk masdar atau
kata yang dijadikan kata kerja atau fi’il waqafa. Kata kerja atau
fi’il waqafa ini adakalanya memerlukan objek (muta’addi).
Dalam perpustakaan sering ditemui sinonim waqf ialah habs Waqafa dan habasa
dalam bentuk kata kerja yang bermakna menghentikan dan menahan atau berhenti di
tempat.
2. Pengertian Menurut Istilah
Sedangkan
menurut istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk
diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang
kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula
diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
Ada beberapa pengertian
tentang wakaf antara lain:
Pengertian
wakaf menurut mazhab syafi’i dan hambali adalah seseorang menahan hartanya
untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap
melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub kepada Allah ta’alaa.Pengertian
wakaf menurut imam Abu Hanafi adalah menahan
harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf dan bershadaqah dari hasilnya
atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepada orang-orang yang
dicintainya. Berdasarkan definisi dari Abu Hanifah ini, maka harta tersebut ada
dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif) selama ia masih hidup, dan bisa
diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudah meninggal baik untuk dijual atau
dihibahkan.
Pengertian
wakaf menurut mazhab Maliki adalah memberikan
sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana harta pokoknya tetap/lestari atas
kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupun sesaat.Pengertian wakaf menurut
Peraturan Pemerintah / PP No.41 tahun 2004 adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan sebagian benda miliknya, untuk
dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya
guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dari
definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa wakaf itu termasuk salah satu
diantara macam pemberian, akan tetapi hanya boleh diambil manfaatnya, dan
bendanya harus tetap utuh. Oleh karena itu, harta yang layak untuk diwakafkan
adalah harta yang tidak habis dipakai dan umumnya tidak dapat dipindahkan,
misalnya tanah, bangunan dan sejenisnya. Utamanya untuk kepentingan umum,
misalnya untuk masjid, mushala, pondok pesantren, panti asuhan, jalan umum, dan
sebagainya.Hukum wakaf sama dengan amal jariyah. Sesuai dengan jenis amalnya
maka berwakaf bukan sekedar berderma (sedekah) biasa, tetapi lebih besar pahala
dan manfaatnya terhadap orang yang berwakaf. Pahala yang diterima mengalir
terus menerus selama barang atau benda yang diwakafkan itu masih berguna dan
bermanfaat. Hukum wakaf adalah sunah. Ditegaskan dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Imam jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah
r.a. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda:
اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ :
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
(رواه مسلم)
Artinya: “Apabila anak
Adam meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam),
yaitu sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak
shaleh yang mendoakannya.”
Harta
yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi,
harta wakaf tersebut harus secara terus menerus dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang
artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar.
Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu
kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka
tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk beliau itu,
Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak
dihibahkan dan tidak pula diwariskan.”(HR Bukhari dan Muslim).
3. Dasar
Hukum Wakaf
Dalil yang menjadi dasar
disyariatkannya ibadah wakaf bersumber dari :
a.
Ayat Al-Quran, antara lain :
“Perbuatlah
kebajikan, supaya kamu mendapatkan kemenangan”(QS: al-hajj: 77)
“Kamu sekali-kali
tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka
Sesungguhnya Allah mengetahuiny” (QS: al-imran: 92).
b.
Sunnah Rasulullah SAW.
Yang artinya : Dari
Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW, bersabda“Apabila anak Adam
meninggal dunia maka terputuslah semua amalnya, kecuali tiga (macam), yaitu
sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang dimanfaatkan, atau anak shaleh
yang mendoakannya” (HR. Muslim)
Dalam sebuah hadits lain
disebutkan, yang artinya:
Dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Umar mengatakan kepada Nabi SAW Saya mempunyai seratus dirham saham di
Khabair. Saya belum pernah mendapat harta yang paling saya kagumi seperti itu.
Tetapi saya ingin menyedekahkannya. Nabi SAW mengatakan kepada Umar : Tahanlah
(jangan jual, hibahkan dan wariskan) asalnya (modal pokok) dan jadikan buahnya
sedekah untuk sabilillah”. (HR. Bukhari dan Muslim).
c.
Wakaf
menurut Interprestasi Ulama
Sumber hukum perwakafan
selain Al-quran dan al-Hadits, maka Ijtihad (Interprestasi Mujtahid) merupakan
sumber ketiga. Peranan ulama mujtahid akan mampu memperjelas hukum sekiranya
dalam dua sumber utama kurang jelas atau membuthkan pemikiran. Dan diantara
para Mujtahid itu adalah Abu Hanifah, Malik, As-Syafi’I, Ahmad bin Hambal, Daud
Dhahiri, Muhammad dan Yusuf Hanafi. Dari hasil usaha pemikiran mereka, lalu
dipakai sebagai acuan dalam perwakafan.
d.
Perundang-undangan Wakaf
Di Indonesia, selain
bersumber kepada agama, juga bersumber pada hukum positif, yang merupakan hasil
pemikiran pakar hukum di Indonesia. Bila diinventarisir samapi sekarang
terdapat berbagai perangkat peraturan yang mengatur masalah perwakafan. Di
antaranya ada undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
B.
Sejarah Wakaf
Mengenai
sejarah munculnya istilah wakaf, memang sulit menetapkan kapan munculnya
istilah tersebut, karena dalam buku-buku fiqih tidak ditemui sumber yang
menyebutkan secara tegas. Tetapi secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa
sebelum Islam lahir, belum dikenal istilah wakaf. Begitu juga halnya bahwa
orang-orang jahiliyah belum pernah mengenal dan mengetahui tentang wakaf.
Sejalan
dengan itu, Imam Syafi’I juga berpendapat bahwa pada zaman Jahiliyah tidak
ditemukan suatu indikasi yang menunjukkan bahwa mereka pernah melakukannya.
Mereka tidak pernah mewakafkan rumahnya atau pun tanahnya yang saya ketahui,
kata Imam Syafi’I, “Sesungguhnya wakaf itu (habs) itu khusus milik orang
Islam.”
Pendapat
yang senada juga datang dari An-Nawawi, “wakaf itu khusus ada bagi
orang-orang Muslim”. Ini artinya pada zaman sebelum Islam datang wakaf
belum dikenal. Sayyid Sabiq, lebih tegas menyatakan munculnya istilah wakaf
setelah Islam datang dan berkembang. Kemudian semakin populer setelah Nabi
Muhammad SAW secara langsung mempraktekannya.
Mayoritas
Ulama menyatakan, asal mula di syariatkannya ibadah wakaf dalam Islam pada masa
Umar bin Khattab mendapat sebidang tanah diperkebunan Khaibar, sebagaimana
tergambar dalam hadits. Kepada Rasulullah, Umar meminta pendapat tentang
hartanya itu. Saat itu Rasul menasehatkan, jika Umar suka lebih baik tanah itu
diwakafkan saja dan hasilnya disedekahkan kepada orang yang memebutuhkan. Tanah
tersebut langsung diwakafkan Umar serta hasilnya disedekahkan kepada fakir miskin,
untuk memerdekakan budak dan kepentingan lainnya di jalan Allah, sedangkan
bagi nadzir (orang yang mengurus wakaf itu) diberi upah
sekedarnya.
C.
Macam-Macam Wakaf
Bila
ditinjau dari segi peruntukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi
menjadi dua macam :
1.
Wakaf
Ahli (dzurri)
Yaitu
wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau lebih, keluarga
si wakif atau bukan. Dalam pengertian lain wakaf dzurri adalah wakaf yang di
khususkan oleh yang berwakaf untuk kerabatnya, seperti anak, cucu, saudara,
atau ibu bapaknya.
Wakaf
untuk keluarga ini secara hukum Islam dibenarkan berdasarkan Hadits Nabi yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya wakaf
keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung hadits dinyatakan sebagai
berikut, yang artinya:
“Aku
telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya berpendapat sebaiknya kamu
memberikannya kepada keluarga terderkat. Maka Abu Thalhah membagikannya untuk
para keluarga dan anak-anak pamannya”.
Dalam
satu segi, wakaf ahli (dzurri) ini baik sekali, karena si wakif akan
mendapat dua kebaikan, yaitu dari amal ibadah wakafnya, juga kebaikan dari
silaturrahmi terhadap keluarga yang diberikan harta wakaf.
2. Wakaf Khairi
Yaitu
wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama / keagamaan atau kemasyarakatan
/ kebajikan umum. Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan
masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain
sebagianya. Wakaf ini ditujukan kepada umum dengan tidak terbatas penggunaanya
yang mencakup semua aspek kepentingan dan kesejahteraan umat manusia pada
umumnya.
Dalam tinjauan penggunaannya, wakaf jenis ini
jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak
terbatasnya pihak-pihak yang ingin mengambil manfaat. Dam jenis wakaf inilah
sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.
Dalam jenis wakaf ini juga, si wakif (orang yang mewakafkan harta) dapat
mengambil manfaat dari harta yang diwakafkan itu, seperti wakaf mesjid maka si
wakif boleh saja di sana, atau mewakafkan sumur, maka si wakif boleh mengambil
air dari sumur tersebut sebagaimana pernah dilakukan Nabi SAW dan sahabat
Ustman bin Affan.
Secara
substabsinya, wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara
membelanjakan (memanfaatkan) harta di jalan Allah SWT. Dengan demikian, benda
wakaf tersebut benar-benar terasa manfaatnya untuk kepentingan kemanusiaan
(umum), tidak hanya untuk keluarga atau kerabat yang terbatas.
D. Syarat
dan Rukun Wakaf
Wakaf dinyatakan
sah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya apabila terpenuhi rukun dan
syaratnya.
1.
Rukun Wakaf
1) Orang yang berwakaf (wakif),
syaratnya;
-
Mempunyai kecakapan untuk melakukan tabarru,
yaitu melepaskan hak milik tanpa imbalan materi.
-
baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
2) Sesuatu (harta) yang
diwakafkan (mauquf bih), syaratnya;
-
Harta yang bernilai dan tahan lama.
-
sendiri
walaupun hanya sebagian yang diwakafkan atau musya (bercampur
dan tidak dapat dipindahkan dengan bagian yang lain)
3) Mauquf’Alaih
atau Tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf itu), yakni orang
yang memilki sesuatu, anak dalam kandungan tidak syah.
4) Akad / Shighat
(pernyataan atau ikrar wakif/peruntukan wakaf), misalnya: “Saya wakafkan ini
kepada masjid, sekolah orang yang tidak mampu dan sebagainya” tidak perlu qabul
(jawab) kecuali yang bersifat pribadi (bukan bersifat umum)
2.
Syarat Wakaf
Syarat-syarat wakaf secara umum sebagai berikut:
Ø Wakaf tidak dibatasi dengan
waktu tertentu sebab perbutan wakaf berlaku untuk selamanya, tidak waktu untuk
waktu tertentu. Bila seseorang
mewakafkan kebun untuk jangka waktu 10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut
dipandang batal. .
Ø Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang
tanah untuk mesjid, mushalla, pesantren, pekuburan (makam) dan lainnya. Namun,
apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum tanpa menyebut tujuannya, hal
itu dipandang sah sebab penggunaan benda-benda wakaf tersebut menjadi wewenang
lembaga hukum yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
Ø wakaf harus segera
dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan pada
peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang sebab pernyataan wakaf
berakibat lepasnya hak milik bagi yang mewakafkan. Bila
wakaf digantungkan dengan kematian yang mewakafkan, ini bertalian dengan wasiat
dan tidaklah bertalian dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti ini, berlakulah
ketentuan-ketentuan yang bertalian dengan wasiat.
Ø Wakaf merrupakan perkara yang
wajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau meneruskan wakaf
yang telah diucapkan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.
E.
Hikmah dan Manfaat
Wakaf dalam Kehidupan
Manfaat
wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi hikmahnya. Setiap peraturan yang
disyariatkan Allah Swt kepada makhluknya baik berupa perintah atau larangan
pasti mempunyai hikmah dan ada manfaatnya bagi kehidupan manusia, khususnya
bagi umat Islam. Manfaat itu bisa dirasakan ketika hidup sekarang maupun
setelah di akhirat nantinya yaitu berupa pahala (didasarkan pada janji Allah).
Ibadah
wakaf yang tergolong pada perbuatan sunnat ini banyak sekali hikmahnya yang
terkandung di dalam wakaf ini.
Pertama, harta benda yang
diwakafkan dapat tetap terpelihara dan terjamin kelangsungannya. Tidak perlu
khawatir barangnya hilang atau piindah tangan, karena secara prinsip barang
wakaf tidak boleh ditassarrufkan, apakah itu dalam bentuk menjual, dihibahkan,
atau diwariskan.
Kedua, pahala dan keuntungan bagi si wakif akan tetap
mengalir walaupun suatu ketika ia telah meninggal dunia, selagi benda wakaf itu
masih ada dan dapat dimanfaatkan.
Ketiga, wakaf merupakan salah satu sumber dana
yang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan agama dan umat. Antara lain untuk
pembinaan mental spritual dana pembangunan dari segi fisik.
wakaf disamping mempunyai nilai ibadah,
sebagai tanda syukur seorang hamba atas nikmat yang telah di anugerahkan Allah
Swt, juga berfungsi sosial. Dengan wakaf, di samping dana-dana sosial lainnya,
kepincangan di antara kelompok yang berbada dan yang tidak berada dapat
dipertipis atau jurang antara si miskin dan si kaya dapat di prtipis dan di
hilangkan terutama dalam bentuk wakaf yang dikhususkan kepada kelompok yang
tidak mampu. Dengan wakaf itu juga, penyediaan sarana dan prasarana ibadah,
pendidikan, seperti mesjid, mushalla dan gedung-gedung pendidikan akan lebih
memugkinkan dengan menggunakan potensi wakaf yang ada.
Hikmah wakaf kata Ahmad Jarjawi, dapat
membantu pihak yang miskin, baik miskin dalam artian ekonomi maupun tenaga. Silain pihak juga bertujuan unutk
meningkatkan pembangunan keagamaan. Di samping itu hikmah lain adalah dapat
membentuk jiwa sosial di tengah-tengah masyarakat. Dapat juga mendidik manusia
agar mempunyai tenggang rasa terhadap sesamanya.
Dampak positif langsung dari ibadah wakaf itu
akan membentuk tali hubungan yang errat antara si wakif dan maukuf ‘alaih atau
anatara si kaya dan si miskin sehingga terciptalah rasa kesetiakawanan sosial.
Melalui ibadah wakaf dua belah pihak
memperoleh manfaatnya, baik bagi si wakif (orang yang berwakaf) maupun bagi si
maukuf’alaih (orang yang menerima wakaf). Bagi si wakif dari segi agama
mendapat pahala sedangkan maukuf’alaih terlepas dari kesulitan. Bahkan mampu
menjadi sumber dana umat Islam untuk mengembangkan dakwah Islamiyah, tentu
dengan mendayagunakan harta wakaf secara optimal.
Dangan demikian dapat diketahui bila wakaf itu
dijalankan atau dilakukan menurut semestinya akan meningkatkan rasa sosial di
tengah-tengah masyarakat sehingga terbentuklah atau terjalinlah hubungan yang
harmonis antara si kaya dengan si miskin. Begitu juga sebaliknya dengan si
miskin akan timbul rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan rezeki
kepadanya, disamping itu akan timbul rasa hormat kepada si kaya yang telah
menolongnya.
Akhirnya timbul sinar keimanan bagi setiap
individu dan terhindarlah dari segala perpecahan dan perselisihan di antara
anggota masyarakat. Memang inilah yang di harapkan dan menjadi sasaran dari
ajaran agama Islam.
Maka
dapat dirumuskan secara sederhan beberapa hal keutamaan wakaf, sebagai berikut :
1.
Melalui wakaf seseorang dapat menumbuhkan sifat
zuhud dan melatih seseorang untuk saling membantu atas kepentingan orang lain.
2.
Dapat menghidupkan lembaga-lembaga sosial
keagamaan maupun kemasyarakatan untuk mengembangkan potensi
umat.
3.
Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta
benda itu meski telah menjadi milik seseorang yang secara sah, tetapi masih ada
di dalamnya harta agama yang mesti diserahakan sebagaimana halnya zakat.
4.
Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat
memerlukan persiapan yang cukup. Maka persiapan itu di antaranya wakaf, sebagai
tabung akhirat.
5.
Keutamaan lain, dapat penopng dan penggerak
kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam, baik aspek ekonomi, pendidikan,
sosial budaya dan lainnya.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wakaf hukumnya sunah
dengan catatan pemberian itu ikhlas karena ingin mendapat ridho Allah, bukan dengan
niat ingin dipuji orang lain sedangkan hibah dan hadiah hukumnya boleh dengan
maksud agar terciptanya kasih sayang antar sesama manusia terutama bagi pemberi
dan penerima wakaf. Ada beberapa Hikmah yang dapat kita ambil dari Wakaf yaitu
Sebagai pernyataan rasa syukur kepada Allah SWT yang diwujudkan dengan memberi
sebagian harta kepada orang lain, Berusaha Ikhlas dalam setiap amal ibadah
tanpa mengharap balasan dan dapat menciptakan rasa kasih sayang, kekeluargaan
dan persaudaraan yang lebih intim antara pemberi dan penerima. Menurut
bahasa wakaf berasal dari waqf yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan)
, al-tasbil(tertawan) dan al-man’u (mencegah).
Sedangkan menurut
istilah syara, ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil
manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam. Menahan suatu benda yang kekal
zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan,
tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.
B. SARAN
Sebagai muslim kita
harus mengetahui masalah wakaf, agar kita
bisa menjaga kebaikan itu sehingga menjadi
amal jariyah.
DAFTAR PUSTAKA
·
Ash-Shiddieqy, Hasbi.1984 .Pengantar
Fiqh Muamalah. Jakarta. Bulan Bintang Ali, Muhammad Daud. 1988. Sistem
ekonomi Islam: zakat dan wakaf, Jakarta: UI Press.
·
Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007. Fiqih
Wakaf. Jakarta. DirJen Bimbingan Masyarakat Islam. Departemen Agama RI
·
Dib Al-Bugha, Mustafa, 2009. t.t., Fiqh
al-Mu’awadhah. Damaskus. Darul Musthafa.
·
Halim, Abdul. 2005. Hukum Perwakafan di
Indonesia, Ciputat: Ciputat Press.
·
Muhammad al-Syarbini al-Khatib, Al-‘Iqna
fi Hall al-Alfadz Abi Syuza,(Dar al-Ihya al-Kutub: Indonesia, t.t),
hal.319.
·
Drs. H. Abdul Halim, M.A, Hukum
Perwakafan di Indonesia,(Ciputat: Ciputat Press, 2005), cet.I. hal. 6.
·
Drs. H. Abdul Halim, M.A, Op.Cit. hal.
25
Komentar
Posting Komentar